Breaking News

MASYARAKAT DESA BERHAK DAPAT INFORMASIH PUBLIK

Masyarakat desa berhak dapat informasih publik 
Keterbukaan informasi publik perlu di mengerti dan di pahami oleh perangkat desa , hal ini perlu kerjasama yg baik serta dukungan dari semua pihak baik masyarkat dan pemerintah desa sehingga informasi2 yg di butuhkan oleh masyarkat dpt di sampaikan dgn baik tanpa harus menunggu lama' keterbukaan Informasih sangat penting  untuk membangun kepercayaan publik .

Badan publik desa wajib , membentuk PPID ( pejabat pengelola informasih dan dokumentasi ) desa . Siapakah penjabat publik itu ? Menurut peraturan pemerinta Republik Indonesia  No 61 THN. 2010 , ttg pelaksanaan UUD No 14 , THN 2008 ttg keterbukaan Informasih publik, pejabat publik adalah orang yang di tunjuk dan di beri tugas utk menduduki posisi atau jabatan tertentu pada badan publik 

Bila kita bacakan antara UUD No , 14 THN 2028 keterbukaan Informasih publik. Badan publik desa belum banyak tersentuh oleh isu KIP padahal ada kaitnua dgn UUD desa No 6 , THN 2014 , pada pasal 24 menyebutkan bahwa pada pemerintahan desa salah satunya harus berazazkan keterbukaan dan akuntabilatas .artinya terbuka dan dapat di pertanggung jawabkan .

              Ketua 

PKN Kabupaten Mappi 

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close